SELAMAT DATANG DI PORTAL INFORMASI WARGA RT 005/024 GRIYAASRI 2 - DESA SUMBER JAYA - TAMBUN SELATAN
Bendera HUT RI Menyambut HUT RI Ke-81 Bendera HUT RI

Sistem Informasi Warga RT 005/024

Perumahan Griya Asri 2 - Terkoneksi, Transparan, dan Membangun Lingkungan yang Nyaman untuk Semua.

DATA PENDUDUK RT 05

Statistik kependudukan lingkungan Rukun Tetangga 05 / RW 024 secara real-time.

168

Laki-Laki

164

Perempuan

332

Total Warga

87

Kepala Keluarga (KK)

Fokus Layanan Warga

Administrasi Mudah

Pelayanan surat pengantar RT dan pendataan warga baru yang terintegrasi secara digital, cepat, dan transparan.

Lingkungan Aman

Sinergi bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Griya Asri 2 demi kenyamanan seluruh warga.

Informasi Terbuka

Akses langsung ke pengumuman terbaru, laporan kegiatan, dan transparansi informasi dari pengurus RT.

Syarat Dan Prosedur Pengurusan Dokumen

Klik pada jenis dokumen di bawah untuk melihat rincian persyaratan pengurusannya secara manual.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW setempat.
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
3. Fotokopi KTP dan KK pemilik.
4. Surat pernyataan disaksikan oleh tetangga batas tanah.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Dokumen asal-usul tanah / riwayat pengoperan.
3. Fotokopi KTP pemohon dan saksi batas.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
3. Fotokopi KTP dan KK.
4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Fotokopi KTP dan KK.
3. Surat izin pemilik rumah (jika kontrak).

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Fotokopi KTP dan KK pemohon.
3. Surat pernyataan bermaterai belum bekerja.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
3. Surat pernyataan kondisi ekonomi diketahui pengurus.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Dokumen pembanding yang berbeda (Ijazah, Akta, KTP, dll).
3. Surat pernyataan perubahan data bermaterai.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Surat keterangan kematian dari RS / Dokter / Kelurahan.
3. Fotokopi KTP almarhum dan pelapor.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Laporan Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan).
3. Fotokopi KTP dan KK.
4. Mengisi Surat Pernyataan rusak atau hilang bermaterai.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Akta Kematian pewaris.
3. Fotokopi KTP seluruh ahli waris dan saksi-saksi.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Surat nikah / keterangan nikah dari pemuka agama.
3. Fotokopi KTP dan KK suami istri.

Persyaratan Pengurusan:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Akta Kematian / Keterangan Kematian dari RS / Kelurahan.
3. Fotokopi KTP pelapor dan almarhum.

Persyaratan Pengurusan:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Kartu Izin Penggunaan Makam yang lama.
3. Fotokopi KTP ahli waris/penanggung jawab.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Fotokopi Sertifikat / Akta Jual Beli (AJB) terbaru.
3. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas pajak.

Persyaratan Pengurusan:
1. Pengantar RT/RW.
2. Surat Permohonan Keringanan bermaterai.
3. Fotokopi SPPT PBB dan SKTM/penghasilan.

Persyaratan Pengurusan:
1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal.
2. Pengantar RT/RW setempat.
3. Fotokopi KTP dan KK penanggung jawab/keluarga penerima.

Galeri Kegiatan Warga

Papan Pengumuman